Implementasi Hubungan Kerja Sebelum Terjadi Perjanjian Kerja (Studi Kasus Masa Percobaan)

Oleh: Afrizal Razqi 18040704085 2018B

Pendahuluan

Istilah buruh sangat populer sebelum diundangkannya peraturan perundang-undangan No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan), pada zaman kolonialisme Belanda yang dimaksudkan dengan buruh adalah para pekerja kasar, kuli, tukang, mandor dan lain-lain sehingga memiliki sebutan “blue collar”. Sedangkan yang melakukan pekerjaan di kantor pemerintahan maupun swasta sebagai karyawan atau pegawai disebut “white collar”, perbedaan penyebutan ini selanjutanya membawa konsekuensi pada perbedaan perlakuan dan hak-hak yang didapatkan.[1]

Setelah bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, penggunaan istilah “blue collar” dan “white collar” perlahan direduksi oleh pemerintah. Hal ini diperkuat dengan diundangkannya peraturan perundang-undangan No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dalam Pasal 1 Ayat 1 Huruf (a) disebutkan bahwa: “buruh, ialah barangsiapa bekerja pada majikan dengan menerima upah;”.

Dalam perkembangannya, pemerintah melalui Departemen Ketenagakerjaan[2] dibawah kepemimpinan Laksamana TNI (Purn.) Sudomo dalam Kabinet Pembangunan IV[3] perlahan mengupayakan perubahan penggunaan istilah “buruh” dengan istilah “pekerja”. Hal ini diusulkan saat kongres nasional Federasi Buruh Seluruh Indonesia ke II pada 26 November 1985 di Istana Negara, Jakarta. Departemen Ketenagakerjaan beranggapan bahwa penggunaan istilah “buruh” kurang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, istilah “buruh” memiliki konotasi cenderung menunjuk pada golongan yang selalu ditekan dan berada di bawah pihak majikan.

Dalam Pasal 1 ayat 3 UU Ketenagakerjaan memberikan pengertian bahwa “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”. Secara implisit pengertian ini umum namun dapat dimaknai lebih luas karena mencakup semua orang yang bekerja baik perorangan, persekutuan dan badan hukum dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Penegasan “imbalan dalam bentuk lain” diperlukan karena pemilihan diksi “upah” selalu dikorelasikan dengan uang oleh masyarakat, di beberapa daerah buruh atau pekerja menerima imbalan dalam bentuk barang atau bahan makanan pokok.[4]


Isu Hukum

Dalam mekanisme perekrutan karyawan oleh perusahaan melalui Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sudah menjadi kebiasaan di beberapa perusahaan untuk menerapkan masa percobaan kepada calon karyawan. Dalam masa percobaan ini, menjadi masa-masa yang krusial bagi calon karyawan dan perusahaan karena dalam jangka waktu 1 hingga 3 bulan kedepan akan ada penilaian dan uji kelayakan apakah calon karyawan memenuhi kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Implementasi masa percobaan ini dalam praktiknya banyak menimbulkan pelanggaran berupa tidak adanya perjanjian kerja meskipun telah timbul hubungan kerja, pengusaha tidak membuatkan surat pengangkatan pekerja jika perjanjian kerja dibuat secara lisan dan dalam masa percobaan pekerja, pengusaha membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.


Pembahasan

Perjanjian kerja dalam bahasa Belanda disebut Arbeidsoverenkoms yang memiliki beberapa pengertian, pasal 1601 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan pengertian “Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak pertama mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah pihak lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah”.[5]

Perjanjian kerja secara empiris telah diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi “Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu”, selain itu dalam Pasal 1 angka (14) UU Ketenagakerjaan mendefinisikan perjanjian kerja bahwa “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”.

Konsekuensi dari adanya perjanjian kerja adalah timbulnya hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha. Dalam pasal 1 angka (15) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”.

Selain pengertian normatif berdasarkan Undang-Undang, Iman Soepomo berpendapat bahwa perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah dari pihak kedua yaitu majikan, dan majikan mengikatkan diri dengan mempekerjakan pihak pertama dengan membayar upah.[6] Berdasarkan definisi tersebut jelas bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha, hubungan kerja sebagai bentuk hubungan hukum lahir setelah adanya perjanjian kerja.

Unsur-unsur dalam hubungan kerja meliputi adanya pekerjaan, adanya perintah dan adanya upah yang dibayarkan. Pekerjaan yang menjadi kewajiban pekerja harus dilakukan oleh pekerja dan tidak dapat memberikan wewenang pekerjaan kepada pihak ketiga, hal ini diatur dalam pasal 1603 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi “Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya dengan seizin majikan ia dapat menyuruh orang ketiga menggantikannya”.

Perintah yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja merupakan manifestasi dari pekerjaan, pekerja harus mengikuti perintah yang diberikan pengusaha untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja. Upah merupakan salah satu komponen penting dalam perjanjian kerja, dapat dikatakan bahwa tanpa adanya upah maka pekerja tidak akan melakukan kewajibannya kepada pengusaha.

Tiga unsur hubungan kerja ini diimplementasikan juga dalam masa percobaan kerja, tetapi dalam implementasinya ada beberapa hal yang menjadi pelanggaran dalam masa percobaan kerja. Hal ini didasarkan pada tidak adanya perjanjian kerja tertulis dan surat pengangkatan diawal masa percobaan kerja sehingga pekerja tidak memiliki kejelasan status.

Surat pengangkatan pekerja oleh pengusaha menjadi penting di hadapan hukum karena menyangkut legalitas dan status hukum pekerja dalam perusahaan, dalam Pasal 63 ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa “Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan”. Surat pengangkatan menjadi salah satu bukti, bahwa pekerja memang melakukan kewajibannya dan memperjelas kedudukan pekerja dalam perusahaan.

Tanpa adanya surat pengangkatan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang dibuat secara lisan, dapat diartikan bahwa tidak adanya kejelasan status dan legalitas hukum pekerja. Hal ini bertentangan dengan fungsi hukum yaitu untuk mendapatkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Perjanjian kerja tertulis diberikan oleh pengusaha kepada pekerja ketika pekerja telah melalui masa percobaan kerja dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh pengusaha.

Masa percobaan kerja yang dijalani oleh pekerja rentan dieksploitasi oleh pengusaha, ekploitasi waktu dan tenaga menjadi hal yang lumrah terjadi. Hal ini didasarkan pada pemberian upah yang tidak sepadan dengan usaha yang dilakukan oleh pekerja dalam masa percobaan kerja, pemberian upah dibawah UMK dalam masa percobaan kerja jelas merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.

Dalam Pasal 60 ayat (2) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa “Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku”. Prinsipnya, pengusaha dilarang membayar upah pekerja dibawah Upah Minimim Kabupaten/Kota atau Upah Minimum Provinsi. Pemerintah menatapkan UMK dan UMP berdasarkan pada kebutuhan hidup layak, dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.


[1] Husni, Lalu. 2016. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Edisi Revisi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Hlm 45.
[2] Saat ini bernama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
[3] Kabinet Pembangunan IV adalah kabinet yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Soeharto dan Wakil Presiden Umar Wirahadikusumah pada 19 Maret 1983 – 22 Maret 1988.
[4] Husni, Lalu. 2016. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Edisi Revisi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Hlm 47.
[5] Husni, Lalu. 2016. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Edisi Revisi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Hlm 62.
[6] Soepomo, Imam. 1983. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.

Komentar