Implementasi Hubungan Kerja Sebelum Terjadi Perjanjian Kerja (Studi Kasus Masa Percobaan)
Oleh:
Afrizal Razqi 18040704085 2018B
Pendahuluan
Istilah
buruh sangat populer sebelum diundangkannya peraturan perundang-undangan No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan),
pada zaman kolonialisme Belanda yang dimaksudkan dengan buruh adalah para
pekerja kasar, kuli, tukang, mandor dan lain-lain sehingga memiliki sebutan “blue collar”. Sedangkan yang melakukan pekerjaan
di kantor pemerintahan maupun swasta sebagai karyawan atau pegawai disebut “white collar”, perbedaan penyebutan ini
selanjutanya membawa konsekuensi pada perbedaan perlakuan dan hak-hak yang
didapatkan.[1]
Setelah
bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, penggunaan istilah “blue collar” dan “white collar” perlahan direduksi oleh pemerintah. Hal ini diperkuat
dengan diundangkannya peraturan perundang-undangan No. 22 Tahun 1957 tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dalam Pasal 1 Ayat 1 Huruf (a) disebutkan
bahwa: “buruh, ialah barangsiapa bekerja pada majikan dengan menerima upah;”.
Dalam
perkembangannya, pemerintah melalui Departemen Ketenagakerjaan[2] dibawah
kepemimpinan Laksamana TNI (Purn.) Sudomo dalam Kabinet Pembangunan IV[3]
perlahan mengupayakan perubahan penggunaan istilah “buruh” dengan istilah
“pekerja”. Hal ini diusulkan saat kongres nasional Federasi Buruh Seluruh
Indonesia ke II pada 26 November 1985 di Istana Negara, Jakarta. Departemen Ketenagakerjaan
beranggapan bahwa penggunaan istilah “buruh” kurang sesuai dengan kepribadian
bangsa Indonesia, istilah “buruh” memiliki konotasi cenderung menunjuk pada
golongan yang selalu ditekan dan berada di bawah pihak majikan.
Dalam
Pasal 1 ayat 3 UU Ketenagakerjaan memberikan pengertian bahwa “Pekerja/buruh
adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lain”. Secara implisit pengertian ini umum namun dapat dimaknai lebih luas
karena mencakup semua orang yang bekerja baik perorangan, persekutuan dan badan
hukum dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Penegasan “imbalan
dalam bentuk lain” diperlukan karena pemilihan diksi “upah” selalu
dikorelasikan dengan uang oleh masyarakat, di beberapa daerah buruh atau
pekerja menerima imbalan dalam bentuk barang atau bahan makanan pokok.[4]
Isu Hukum
Dalam
mekanisme perekrutan karyawan oleh perusahaan melalui Perjanjian Kerja untuk
Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sudah menjadi kebiasaan di beberapa perusahaan
untuk menerapkan masa percobaan kepada calon karyawan. Dalam masa percobaan
ini, menjadi masa-masa yang krusial bagi calon karyawan dan perusahaan karena
dalam jangka waktu 1 hingga 3 bulan kedepan akan ada penilaian dan uji
kelayakan apakah calon karyawan memenuhi kompetensi yang dibutuhkan oleh
perusahaan.
Implementasi
masa percobaan ini dalam praktiknya banyak menimbulkan pelanggaran berupa tidak
adanya perjanjian kerja meskipun telah timbul hubungan kerja, pengusaha tidak
membuatkan surat pengangkatan pekerja jika perjanjian kerja dibuat secara lisan
dan dalam masa percobaan pekerja, pengusaha membayar upah di bawah upah minimum
yang berlaku.
Pembahasan
Perjanjian
kerja dalam bahasa Belanda disebut Arbeidsoverenkoms
yang memiliki beberapa pengertian, pasal 1601 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
memberikan pengertian “Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak
pertama mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah pihak lain, si majikan
untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah”.[5]
Perjanjian
kerja secara empiris telah diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
yang berbunyi “Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu
tidak tertentu”, selain itu dalam Pasal 1 angka (14) UU Ketenagakerjaan
mendefinisikan perjanjian kerja bahwa “Perjanjian kerja adalah perjanjian
antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat
kerja, hak, dan kewajiban para pihak”.
Konsekuensi
dari adanya perjanjian kerja adalah timbulnya hubungan kerja antara pekerja
dengan pengusaha. Dalam pasal 1 angka (15) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”.
Selain
pengertian normatif berdasarkan Undang-Undang, Iman Soepomo berpendapat bahwa
perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu mengikatkan diri
untuk bekerja dengan menerima upah dari pihak kedua yaitu majikan, dan majikan
mengikatkan diri dengan mempekerjakan pihak pertama dengan membayar upah.[6]
Berdasarkan definisi tersebut jelas bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya
perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha, hubungan kerja sebagai bentuk
hubungan hukum lahir setelah adanya perjanjian kerja.
Unsur-unsur
dalam hubungan kerja meliputi adanya pekerjaan, adanya perintah dan adanya upah
yang dibayarkan. Pekerjaan yang menjadi kewajiban pekerja harus dilakukan oleh
pekerja dan tidak dapat memberikan wewenang pekerjaan kepada pihak ketiga, hal
ini diatur dalam pasal 1603 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi
“Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya dengan seizin majikan ia
dapat menyuruh orang ketiga menggantikannya”.
Perintah
yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja merupakan manifestasi dari
pekerjaan, pekerja harus mengikuti perintah yang diberikan pengusaha untuk
melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja.
Upah merupakan salah satu komponen penting dalam perjanjian kerja, dapat
dikatakan bahwa tanpa adanya upah maka pekerja tidak akan melakukan
kewajibannya kepada pengusaha.
Tiga
unsur hubungan kerja ini diimplementasikan juga dalam masa percobaan kerja,
tetapi dalam implementasinya ada beberapa hal yang menjadi pelanggaran dalam
masa percobaan kerja. Hal ini didasarkan pada tidak adanya perjanjian kerja
tertulis dan surat pengangkatan diawal masa percobaan kerja sehingga pekerja
tidak memiliki kejelasan status.
Surat
pengangkatan pekerja oleh pengusaha menjadi penting di hadapan hukum karena
menyangkut legalitas dan status hukum pekerja dalam perusahaan, dalam Pasal 63
ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa “Dalam hal perjanjian kerja waktu
tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat
pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan”. Surat pengangkatan menjadi
salah satu bukti, bahwa pekerja memang melakukan kewajibannya dan memperjelas
kedudukan pekerja dalam perusahaan.
Tanpa
adanya surat pengangkatan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang dibuat
secara lisan, dapat diartikan bahwa tidak adanya kejelasan status dan legalitas
hukum pekerja. Hal ini bertentangan dengan fungsi hukum yaitu untuk mendapatkan
keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Perjanjian kerja tertulis diberikan
oleh pengusaha kepada pekerja ketika pekerja telah melalui masa percobaan kerja
dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh pengusaha.
Masa
percobaan kerja yang dijalani oleh pekerja rentan dieksploitasi oleh pengusaha,
ekploitasi waktu dan tenaga menjadi hal yang lumrah terjadi. Hal ini didasarkan
pada pemberian upah yang tidak sepadan dengan usaha yang dilakukan oleh pekerja
dalam masa percobaan kerja, pemberian upah dibawah UMK dalam masa percobaan
kerja jelas merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
Dalam
Pasal 60 ayat (2) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa “Dalam masa percobaan
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah
upah minimum yang berlaku”. Prinsipnya, pengusaha dilarang membayar upah
pekerja dibawah Upah Minimim Kabupaten/Kota atau Upah Minimum Provinsi. Pemerintah
menatapkan UMK dan UMP berdasarkan pada kebutuhan hidup layak, dengan
memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
[1]
Husni, Lalu. 2016. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Edisi Revisi. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada. Hlm 45.
[2]
Saat ini bernama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
[3]
Kabinet Pembangunan IV adalah kabinet yang dibentuk pada masa pemerintahan
Presiden Soeharto dan Wakil Presiden Umar Wirahadikusumah pada 19 Maret 1983 –
22 Maret 1988.
[4]
Husni, Lalu. 2016. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Edisi Revisi. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada. Hlm 47.
[5]
Husni, Lalu. 2016. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Edisi Revisi. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada. Hlm 62.
[6]
Soepomo, Imam. 1983. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
Komentar
Posting Komentar