Postingan

Implementasi Hubungan Kerja Sebelum Terjadi Perjanjian Kerja (Studi Kasus Masa Percobaan)

Oleh: Afrizal Razqi 18040704085 2018B Pendahuluan Istilah buruh sangat populer sebelum diundangkannya peraturan perundang-undangan No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan), pada zaman kolonialisme Belanda yang dimaksudkan dengan buruh adalah para pekerja kasar, kuli, tukang, mandor dan lain-lain sehingga memiliki sebutan “ blue collar ”. Sedangkan yang melakukan pekerjaan di kantor pemerintahan maupun swasta sebagai karyawan atau pegawai disebut “ white collar ”, perbedaan penyebutan ini selanjutanya membawa konsekuensi pada perbedaan perlakuan dan hak-hak yang didapatkan. [1] Setelah bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, penggunaan istilah “ blue collar ” dan “ white collar ” perlahan direduksi oleh pemerintah. Hal ini diperkuat dengan diundangkannya peraturan perundang-undangan No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dalam Pasal 1 Ayat 1 Huruf (a) disebutkan bahwa: “buruh, ialah barangsiapa beke